Rabu, 06 Juni 2018

Mengenal si Sexual Harassment🙅‍♀️🚫


Saat ini di per-jagatan Instagram sedang heboh dengan  adanya  berita yang datang dari penyanyi dangdut via Vallen yang mendapatkan Sexual Harassment dari salah satu  pemain sepak bola. Why  I know about this? Because she shared it on her instastory  and  ' tell ' us  (gua gak follow  her Instagram btw, tapi tau dari akun gosip wkwkw) , but  she's not mentioned who's that guy. Well netijen yang maha benar dan maha menghakimi langsung tau siapa orangnya, kalo gue sih jujur aja gak kenal siapa. Secara doi bukan pemain Real Madrid . Lol -_-

Sebenarnya kasus ini bukan kasus yang baru tapi kasus lama dan udah  banyak korban cuma pada diem aja. Gua harus mengakui kalo dia hebat dan berani untuk nge-share tentang pelecehan tersebut, because of what? Gak semua perempuan berani dan mau speak up  something yang menurut mereka 'memalukan'  kaya gini , tapi yang gue heran masih ada aja netijen yang nyinyirin, and most of them was a women too gilz gak sih. Gua gak ngerti lagi dan gak habis pikir sama hal yang kaya gini ya, itu korbannya sesama perempuan woi dan lu masih aja kasih komen dengan kata-kata : lebay lah, gitu doang lah, jaga baju lah, dll. Gurls for your information nih Sexual Harassment gak hanya bisa terjadi sama perempuan yang mungkin maaf-maaf  yes, yang mungkin pakaiannya agak kurang bahan aja,  tapi perempuan yang tertutup bahkan  pake cadar  bisa kena pelecehan seksual juga loh. Dan setau serta sepenglihatan gue si Via ini pakaiannya udah cukup sopan loh sebagai penyanyi dangdut, tapi masih bisa kena pelecehan seksual juga. Itu artinya pelecehan seksual terjadi bukan hanya karena faktor  pakaian aja itupun kalo kalian mikirnya ke situ, tapi juga ada faktor lain yakni ' penyakit ' yang masih dianggap wajar sama orang-orang padahal katanya kita memegang adat ketimuran yang mengedepankan sopan santun.

Meskipun di kasus Via Vallen ini katanya pemain bolanya itu bule, tapi gak jarang juga loh pelaku dari pelecehan seksual itu juga dari orang-orang kita juga.
So buat yang gak tau tentang apasih pelecehan Sexual atau Sexual Harassment, ini gue mau kasih tau dari beberapa sumber artikel yang gua dapet.

1. Sexual Harassment atau Pelecehan seksual dapat dikatakan sebagai suatu tindakan yang melibatkan pelecehan seseorang karena jenis kelaminnya. Tindakan ini merupakan suatu tindakan seksual yang  mungkin tidak dikehendaki, permintaan untuk bantuan seksual, pelecehan secara verbal atau fisik yang bersifat seksual, atau penciptaan lingkungan kerja yang tidak bersahabat.

2. Pelecehan seksual ini juga bisa meliputi cakupan yang luas atas kejadian seksual yang tidak dikehendaki, yakni :
⏺️kontak fisik yang tak perlu, menyentuh atau menepuk
⏺️kata-kata yang tidak bisa diterima dan sugestif, lelucon, komentar mengenai penampilan dan ucapan lisan yang disengaja
⏺️mengerling dan undangan yang mencurigakan
⏺️mengunakan gambar-gambar porno ditempat kerja
⏺️ajakan seksual
⏺️serangan fisik dan perkosaan

3. And why most of the victim was a woman?
Well mungkin karna sebagian orang masih memandang atau berfikir bahwa kedudukan laki-laki lebih tinggi dari wanita makanya gak jarang kalo korban dari pelecehan seksual ini adalah perempuan yang notabenenya masih dianggap 'lemah', tapi meskipun begitu gak menutup kemungkinan korban dari pelecehan seksual ini juga datang dari laki-laki,  akan tetapi ketika membaca skala mana yg lebih banyak korbannya tetap jawabanya adalah korban rata-rata para perempuan.

4. Dan Penjelasan mengenai pelecehan seksual atau Sexual Harassment di kacamata hukum?  Menurut Ratna  Batara Munti dalam artikel berjudul “Kekerasan Seksual: Mitos dan Realitas” menyatakan antara lain di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) tidak dikenal istilah pelecehan seksual. KUHP, menurutnya, hanya mengenal istilah perbuatan cabul, yakni diatur dalam Pasal 289 sampai dengan Pasal 296 KUHP.

Mengutip buku “KUHP Serta Komentar-komentarnya” karya R. Soesilo, Ratna menyatakan bahwa istilah perbuatan cabul dijelaskan sebagai perbuatan yang melanggar rasa kesusilaan, atau perbuatan lain yang keji, dan semuanya dalam lingkungan nafsu berahi kelamin. Misalnya cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada dan sebagainya.

Menurut Ratna, dalam pengertian itu berarti, segala perbuatan apabila itu telah dianggap melanggar kesopanan/kesusilaan, dapat dimasukkan sebagai perbuatan cabul. Sementara itu, istilah pelecehan seksual mengacu pada sexual harrasment yang diartikan sebagai unwelcome attention (Martin Eskenazi and David gallen, 1992) atau secara hukum didefinisikan sebagai "imposition of unwelcome sexual demands or creation of sexually offensive environments".
Dengan demikian, unsur penting dari pelecehan seksual adalah adanya ketidakinginan atau penolakan pada apapun bentuk-bentuk perhatian yang bersifat seksual. Sehingga bisa jadi perbuatan seperti siulan, kata-kata, komentar yang menurut budaya atau sopan santun (rasa susila) setempat adalah wajar. Namun, bila itu tidak dikehendaki oleh si penerima perbuatan tersebut maka perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

Jadi, pelecehan seksual dapat dijerat dengan pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296 KUHP). Dalam hal terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup, Jaksa Penuntut Umum yang akan mengajukan dakwaannya terhadap pelaku pelecehan seksual di hadapan pengadilan.

Intinya adalah stop Sexual Harassment atau Pelecehan Seksual, dan gak perlu lagi lah komen2 yang gak ada empatinya sama sekali. Kalo Lo demen di chat atau dibecandain  atau diperlakukan kaya gitu mah gpp, tapi kalo perempuan tersebut punya harga diri dan martabat mah pasti gak akan terima cuy digituin. Inget nih kalo korbannya gak terima sama perbuatan tersebut bisa kena pasal pencabulan lohhhh. Dan udah saatnya perempuan-perempuan di Indonesia ku tercinta ini saling dukung sesama perempuan, bukan malah bikin down atau malah menjatuhkan harga diri perempuan lainnya. -HB- Luv you❤
#womensupportwomen #stopsexualharassment #womenpower

Sumber :
⏺️Paludi, Michele Antoinette; Barickman, Richard B. (1991). Academic and Workplace Sexual Harassment: A Resource Manual. SUNY Press. ISBN 9780791408292.
⏺️Paludi, Michele A.; Barickman, Richard B. (1991). "Definitions and incidence of academic and workplace sexual harassment". Academic and workplace sexual harassment: a resource manual. Albany, New York: SUNY Press. pp.2–5. ISBN 9780791408308.
⏺️Wikipedia
⏺️Sumber dari Rifka Annisa Women’s Crisis Center
Materi ini disiapkan dalam kegiatan seminar nasional ITF di Bali tahun 2008
⏺️Jerat Hukum dan Pembuktian Pelecehan Seksual tanya jawab pada tanggal 13 Mei 2011 http://m.hukumonline.com/klinik/detail/cl3746/jerat-hukum-dan-pembuktian-pelecehan-seksual